![]() |
| Foto 1 : Cyber Crime |
Cyber Crime atau yang biasa disebut kejahatan dunia maya adalah kejahatan dimana tindakan kriminal HANYA
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia
cyber. (Tavani-2000).
Sedangkan menurut Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal.
Dari dua pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa Cyber Crime adalah semua aktivitas kejahatan yang di lakukan di internet . Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Sumber :
Balianzahab.wordpress.com
wikipedia







.jpg)
0 komentar:
Post a Comment