Monday, April 28, 2014

Cyber Crime

Foto 1 : Cyber Crime

Cyber Crime atau yang biasa disebut kejahatan dunia maya adalah kejahatan dimana tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000)
Sedangkan menurut Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal

Dari dua pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa Cyber Crime adalah semua aktivitas kejahatan yang di lakukan di internet . Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. 

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Sumber : 
Balianzahab.wordpress.com
wikipedia



Categories:

0 komentar:

Post a Comment